Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan imbauan bagi umat Islam di Bali untuk tetap melaksanakan takbiran Idul Fitri saat bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2026. Imbauan ini menegaskan bahwa takbiran diperbolehkan, namun tidak boleh menggunakan pengeras suara, petasan, atau bunyi bising lain, untuk menghormati tradisi Nyepi sebagai hari hening.
Pelaksanaan takbiran dapat dilakukan di masjid atau mushala terdekat dengan kegiatan berjalan kaki. Waktu pelaksanaannya diatur mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA. Aturan ini bertujuan agar kegiatan takbiran tetap aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan Nyepi yang melarang kebisingan dan aktivitas di luar rumah.
Imbauan Kemenag disusun melalui koordinasi dengan pemerintah daerah Bali, tokoh agama Islam, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat. Langkah ini diambil untuk menjaga keharmonisan dan toleransi antarumat beragama di tengah bersamaan dua momen keagamaan yang penting.
Kemenag menekankan bahwa kebijakan ini khusus berlaku di Bali saat malam takbiran bertepatan dengan Nyepi. Umat Islam diharapkan mematuhi imbauan tersebut agar ibadah tetap berlangsung khidmat tanpa mengganggu ketenangan masyarakat Hindu yang merayakan Nyepi.
Selain itu, imbauan ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pengurus masjid dan tokoh masyarakat untuk menyelenggarakan takbiran secara tertib dan aman. Dengan demikian, momen Idul Fitri dan Nyepi dapat dijalankan dengan harmonis dan saling menghormati.
#Takbiran #Nyepi #Kemenag #beritaterkini #ar_wow



