Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan potongan aplikator maksimal sebesar 8 persen sehingga pengemudi ojek online dan transportasi daring lainnya dapat menerima minimal 92 persen dari total pendapatan perjalanan.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Pemerintah menyebut aturan baru ini dibuat untuk menciptakan sistem kemitraan yang lebih seimbang antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi bagian penting dalam layanan digital di Indonesia.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan aplikator wajib memberikan transparansi terkait sistem pembagian pendapatan kepada para mitra pengemudi. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama beberapa tahun terakhir kerap menyuarakan persoalan potongan aplikasi dan perlindungan kerja.
Tidak hanya mengatur soal pembagian hasil, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 turut memuat perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online. Perlindungan itu mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga perlindungan asuransi bagi pengemudi roda dua maupun roda empat.
Aturan baru tersebut berlaku untuk layanan transportasi online yang beroperasi di Indonesia, termasuk layanan ojek online dan taksi online berbasis aplikasi. Pemerintah menyatakan pengawasan terhadap implementasi aturan akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikator.
#Ojol #Prabowo #infoterkini #beritaterkini #ar_wow



