Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku untuk masa pajak sepanjang tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan fasilitas pajak yang ditanggung pemerintah.
Fasilitas PPh 21 DTP ini diberikan kepada pegawai tetap dengan penghasilan bulanan teratur, serta pegawai tidak tetap yang menerima upah sesuai batas yang ditentukan. Setiap penerima diwajibkan memiliki NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Persyaratan administratif ini menjadi bagian dari mekanisme penerapan kebijakan.
Kebijakan pembebasan pajak ini berlaku khusus untuk pekerja di lima sektor usaha yang telah ditetapkan, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Dengan fasilitas ini, pegawai yang memenuhi syarat tidak perlu membayar PPh 21 atas penghasilan yang diterima sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh 21 sebagaimana prosedur normal. Pajak yang terutang kemudian ditanggung pemerintah dan wajib dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja serta mendukung stabilitas fiskal dan ekonomi nasional.
#Pajak #PPh21 #beritaterkini #infoviral #ar_wow



