Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada 25 platform digital yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Dalam daftar tersebut termasuk beberapa layanan populer seperti ChatGPT, Dropbox, dan Duolingo yang diminta segera melengkapi kewajiban administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Komdigi menjelaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tercatat sebagai PSE untuk memastikan layanan berjalan sesuai regulasi. Melalui notifikasi yang dikirim, Komdigi memberikan tenggat kepada para penyelenggara untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian akses layanan sementara hingga pendaftaran diselesaikan.
Untuk memfasilitasi proses tersebut, Komdigi telah menyiapkan mekanisme pendaftaran melalui sistem resmi yang dapat diakses oleh seluruh penyelenggara platform digital. Pemberitahuan ini menjadi bagian dari pengawasan rutin Komdigi terhadap layanan digital yang beroperasi di Indonesia, sekaligus memastikan setiap PSE mematuhi aturan penyelenggaraan sistem elektronik yang berlaku.
#Komdigi #PSE #ChatGPT #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



