Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah tegas untuk memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pemberian sanksi blacklist bagi para importir yang terbukti melakukan pelanggaran, disertai denda sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih kuat.
Purbaya menegaskan, selama ini pelanggaran impor pakaian bekas sering kali hanya berakhir pada pemusnahan barang sitaan atau hukuman penjara, tanpa memberikan efek jera yang signifikan. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya memastikan agar pelaku tidak dapat lagi melakukan kegiatan impor di masa mendatang.
Larangan impor pakaian bekas sendiri sudah tertuang dalam peraturan perdagangan yang berlaku. Namun, praktik penyelundupan dan penjualan pakaian bekas impor masih marak terjadi di berbagai wilayah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2024 hingga 2025 tercatat ribuan koli pakaian bekas ilegal berhasil diamankan, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi industri tekstil dan pelaku UMKM dalam negeri dari tekanan barang impor ilegal yang merugikan ekonomi nasional. Selain itu, upaya ini juga bertujuan menjaga kualitas barang yang beredar di pasar agar aman dan sesuai standar.
Purbaya menambahkan, koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian akan terus diperkuat untuk memastikan pengawasan dan penindakan berjalan efektif. Pemerintah berharap kebijakan blacklist ini dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan sistem impor yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.
#Purbaya #Impor #Ilegal #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



