PT Kereta Api Indonesia (KAI) menolak usulan anggota DPR RI, Nasim Khan, yang menginginkan adanya gerbong khusus perokok di kereta jarak jauh. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama KAI pada 20 Agustus 2025. Menurut KAI, kebijakan bebas asap rokok di seluruh rangkaian kereta tetap berlaku dan tidak dapat diubah karena menyangkut kenyamanan serta keselamatan penumpang.
Penolakan ini merujuk pada sejumlah regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Aturan tersebut antara lain Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 yang melarang merokok di sarana angkutan umum, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai produk tembakau. Seluruh regulasi itu dengan jelas menyebutkan bahwa transportasi publik, termasuk kereta api, adalah kawasan tanpa rokok yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.
KAI menegaskan pihaknya telah menjalankan kebijakan tersebut melalui pemasangan tanda larangan merokok di setiap rangkaian kereta. Aturan ini berlaku bukan hanya untuk penumpang, tetapi juga untuk awak kereta yang dilarang merokok saat bertugas. Jika ditemukan pelanggaran, KAI akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penurunan penumpang di stasiun berikutnya. Dengan langkah ini, perusahaan berupaya menjaga agar perjalanan tetap nyaman dan terbebas dari asap rokok.
Selain itu, KAI juga menyediakan fasilitas merokok di area tertentu di stasiun, sehingga penumpang yang merokok tetap memiliki ruang yang sesuai aturan. Dengan pembatasan ini, KAI berusaha menyeimbangkan hak penumpang tanpa mengorbankan kenyamanan bersama. Kebijakan bebas asap rokok yang diterapkan KAI sejalan dengan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan transportasi publik yang aman, sehat, dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.



