Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029 dipastikan akan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah jabatan di Kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, yang dinilai sudah tidak layak huni.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa kondisi fisik rumah jabatan di Kalibata sudah tua, sering bocor, dan membutuhkan biaya besar untuk renovasi. Karena alasan itu, pemerintah dan DPR memilih skema tunjangan perumahan sebagai opsi yang dianggap lebih efisien. Anggota dewan nantinya bisa mengatur sendiri kebutuhan tempat tinggal selama masa jabatan.
Meski jumlah tunjangan cukup besar, DPR menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kenaikan gaji pokok. Gaji pokok anggota DPR tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni sekitar Rp4,2 juta hingga Rp7 juta per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh sejumlah tunjangan lain seperti transportasi, komunikasi, tunjangan sidang, hingga tunjangan beras. Dengan adanya tunjangan rumah, total penerimaan bulanan anggota DPR diperkirakan bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Kebijakan tunjangan perumahan Rp50 juta ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan diputuskan melalui rapat pimpinan DPR. Pihak DPR menekankan bahwa langkah ini dilakukan demi efisiensi anggaran, karena biaya perawatan rumah dinas lama dinilai lebih tinggi.
Meski demikian, keputusan tersebut menuai sorotan publik. Besarnya angka tunjangan dianggap menimbulkan kesenjangan, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan. Sejumlah pihak mendorong agar transparansi penggunaan anggaran DPR terus diawasi, sehingga kebijakan ini tidak semakin memperlebar jarak antara kesejahteraan pejabat dan rakyat.



