Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam aturan tersebut, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang baru didirikan tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.
Dengan tidak lagi mendapatkan fasilitas tersebut, PT dan CV baru akan mengikuti skema perpajakan umum untuk badan usaha. Dalam skema ini, pajak dikenakan melalui PPh Badan dengan tarif 22% yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP sendiri merupakan laba usaha setelah dikurangi biaya operasional, beban usaha, serta penyesuaian fiskal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perubahan ini membuat mekanisme pengenaan pajak tidak lagi berbasis omzet, melainkan pada penghasilan bersih yang telah dihitung secara fiskal. Dengan demikian, besaran pajak yang dibayarkan akan sangat bergantung pada struktur biaya dan kinerja keuangan masing-masing perusahaan.
Meski demikian, PT dan CV yang telah lebih dahulu terdaftar dan menggunakan fasilitas PPh Final UMKM masih dapat memanfaatkan tarif 0,5% hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir. Setelah itu, wajib pajak badan tersebut akan beralih ke ketentuan PPh Badan umum sesuai aturan yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.
#Pajak #UMKM #infoterkini #beritaterkini #ar_wow



