
LMKN : Suara Alam Dan Kicau Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa rekaman suara alam, termasuk kicau burung atau gemericik air, tetap dikenakan royalti apabila digunakan untuk tujuan komersial. Kebijakan
