Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa rekaman suara alam, termasuk kicau burung atau gemericik air, tetap dikenakan royalti apabila digunakan untuk tujuan komersial. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi hak ekonomi produser rekaman, termasuk fonogram yang tidak mengandung musik atau lirik.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah rekaman yang telah melalui proses produksi dan dipublikasikan secara resmi, bukan suara alam yang terdengar langsung di lokasi. “Hak cipta dan hak terkait melindungi karya yang sudah direkam dan dipublikasikan. Jadi, ketika rekaman itu diputar di ruang publik untuk kepentingan bisnis, royalti berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Berlaku di Berbagai Ruang Publik
LMKN mencontohkan, penggunaan rekaman suara alam dalam kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, pameran, hingga dalam iklan, film, atau konten berbayar termasuk kategori penggunaan komersial. Dalam kondisi tersebut, pihak yang memutar rekaman wajib memperoleh izin dan membayar royalti kepada pemegang hak terkait, yaitu produser rekaman.
Alasan dan Tujuan Aturan
Menurut LMKN, ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum dan penghargaan yang layak bagi kreator atau produser yang berinvestasi dalam pembuatan rekaman. Proses perekaman suara alam tidak hanya memerlukan peralatan khusus, tetapi juga keterampilan teknis, waktu, dan biaya produksi. Dengan adanya royalti, hak ekonomi produser tetap terjaga, sekaligus mendorong kreativitas di industri rekaman.
Bukan untuk Suara Alam Langsung
LMKN menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk suara alam yang dinikmati secara langsung, misalnya suara burung di taman atau suara ombak di pantai. Aturan hanya berlaku ketika rekaman tersebut digunakan dalam bentuk media yang diputar ulang untuk kepentingan bisnis.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan kreator konten agar memahami perbedaan antara suara alam bebas dan rekaman yang dilindungi hak cipta. Dengan begitu, setiap pihak yang menggunakan karya orang lain dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum, sekaligus berkontribusi pada keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.



