MK Tegaskan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Dilarang Gunakan Dana Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dialokasikan dari anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan minimal 20 persen dalam APBN. Putusan hukum ini diambil guna menjamin anggaran pendidikan tetap utuh dan terfokus pada peningkatkan mutu sekolah, pemenuhan sarana belajar, serta kesejahteraan para tenaga pendidik.

Meskipun upaya pemenuhan gizi siswa dinilai memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak, majelis hakim memandang bahwa program tersebut bukan bagian dari komponen inti penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Oleh sebab itu, skema pembiayaan program MBG wajib dialokasikan melalui saluran anggaran khusus di luar pos belanja pendidikan.

Pemerintah diberikan tenggat waktu penyesuaian untuk memisahkan struktur anggaran tersebut selambat-lambatnya pada penyusunan APBN tahun anggaran 2028 mendatang. Kebijakan ini mewajibkan kementerian terkait untuk menyusun formulasi pembiayaan baru yang tidak memotong hak-hak anggaran sektor pendidikan.

Penegasan dari Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih alokasi keuangan negara, sekaligus menjaga komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara di bidang pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Berita Lainnya Hanya di arwowindonesia


#PutusanMK #AnggaranPendidikan #MakanBergiziGratis #BeritaNasional #APBN #PendidikanIndonesia #HukumDanPolitik

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.