Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan sejumlah kebijakan tarif impor yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan dengan suara 6–3, pengadilan menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan dinilai melampaui kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Pengadilan menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan tarif secara luas pada dasarnya berada di tangan Kongres. Penggunaan undang-undang darurat ekonomi untuk menerapkan tarif global dinilai tidak sesuai dengan maksud pembentukannya. Putusan ini sekaligus memperjelas batas kekuasaan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat.
Kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan Trump sempat berdampak pada berbagai sektor perdagangan internasional. Sejumlah negara mitra dagang AS terdampak oleh kenaikan bea masuk, termasuk dalam rantai pasok industri manufaktur dan komoditas. Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Agung ini dinilai berpotensi memengaruhi kembali arah hubungan dagang global.
Menanggapi putusan tersebut, Trump menyatakan kekecewaannya dan mengkritik langkah Mahkamah Agung. Ia juga mengumumkan rencana penerapan tarif impor baru sebesar 10–15% melalui jalur hukum lain yang dinilai lebih sesuai dengan ketentuan federal. Namun, kebijakan tarif sebelumnya tetap dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
Sejumlah pelaku pasar dan pemerintah negara mitra, termasuk Indonesia, menyatakan akan mencermati perkembangan kebijakan lanjutan dari Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia menegaskan kesiapan untuk menghadapi potensi perubahan aturan perdagangan serta melanjutkan negosiasi sesuai kepentingan nasional. Ke depan, dinamika kebijakan tarif AS diperkirakan masih akan menjadi perhatian utama dalam peta perdagangan global.
#DonaldTrump #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



