Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rencana penertiban ruang digital dan aktivitas media sosial setelah ditemukannya sekelompok anak yang terpapar konten radikalisme. Pengumuman ini disampaikan pada 21 November 2025 dalam keterangan resminya.
Kapolri menjelaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap konten yang beredar di platform digital. Penertiban akan difokuskan pada konten bermuatan radikalisme, ujaran kebencian, provokasi, serta materi lain yang berpotensi membahayakan keamanan publik.
Menurut Kapolri, langkah ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan media sosial oleh pihak-pihak yang ingin menyebarkan ideologi berbahaya, terutama kepada anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan ruang digital, bukan membatasi penggunaan media sosial.
Hingga kini, Polri belum mengumumkan tanggal resmi kapan penertiban ruang digital tersebut akan mulai diterapkan secara penuh. Namun Kapolri memastikan bahwa upaya pengawasan ini menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ranah daring.
#Kapolri #RuangDigital #MediaSosial #KontenNegatif #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



