Pemerintah Singapura kembali menegaskan larangan total terhadap penggunaan dan kepemilikan vape (e-vaporiser) di seluruh wilayahnya. Berdasarkan kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2018, siapa pun yang kedapatan menggunakan atau memiliki vape dapat dikenakan denda hingga S$2.000, sebagaimana diatur oleh Health Sciences Authority (HSA).
Penegasan ulang ini disampaikan seiring meningkatnya kasus pelanggaran terkait penggunaan vape di Singapura sepanjang 2024 hingga 2025. HSA mencatat ribuan orang telah ditindak karena menggunakan atau menyimpan perangkat vape, termasuk di kalangan remaja. Pemerintah menilai tren ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang serius, sehingga pengawasan diperketat di berbagai sektor, termasuk area publik dan platform daring.
Selain pengguna, pihak yang terlibat dalam penjualan, impor, atau distribusi perangkat vape juga menghadapi sanksi berat, yakni denda hingga S$10.000 atau hukuman penjara hingga 6 bulan untuk pelanggaran pertama. Dalam kasus vape yang mengandung zat terlarang seperti Etomidate, pelaku dapat dijerat hukuman lebih berat, termasuk penjara jangka panjang dan hukuman cambuk.
Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah peningkatan penggunaan vape di kalangan muda. Pemerintah juga secara aktif melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran publik tentang risiko penggunaan produk tembakau dan turunannya, termasuk rokok elektrik.
#Singapura #Vape #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



