Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, secara terbuka mendesak pemerintah federal Amerika Serikat untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, saat menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York. Desakan ini dilontarkan menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang dan krisis kemanusiaan di Gaza.
Mamdani mengakui bahwa secara regulasi, pemerintah daerah New York City tidak memiliki kewenangan hukum independen untuk mengeksekusi penangkapan terhadap kepala negara asing. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah federal AS yang memiliki wewenang untuk menegakkan keputusan hukum internasional tersebut.
Pernyataan tegas Mamdani mendapat penolakan keras dari pihak Israel dan pemerintah pusat Amerika Serikat. Benjamin Netanyahu menyebut pernyataan tersebut sebagai narasi kebencian dan menegaskan tetap akan hadir di New York untuk menghadiri agenda PBB. Sementara itu, Pemerintah AS menegaskan tidak mengakui yurisdiksi ICC dan menjamin Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat.
Sikap Mamdani ini memicu perdebatan hangat di panggung politik Amerika Serikat, antara kelompok penyokong hak asasi manusia yang mendukung langkahnya dan kelompok pendukung Israel yang menilai pernyataan tersebut melampaui wewenang seorang wali kota.
Berita Lainnya Hanya di arwowindonesia
#ZohranMamdani #Netanyahu #WaliKotaNewYork #BeritaInternasional #AmerikaSerikat #PolitikDunia #KabarInternasional #arwow


