Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut keanggotaan Indonesia dari Board of Peace. Desakan tersebut disampaikan melalui Tausiyah MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang diterbitkan pada 1 Maret 2026 dan ditandatangani Ketua Umum KH Anwar Iskandar serta Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan.
Dalam dokumen tersebut, MUI menyampaikan sikap resmi organisasi terhadap perkembangan situasi internasional. Pernyataan itu muncul setelah terjadinya serangan militer oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026. MUI menyebut peristiwa tersebut meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah.
MUI juga menyampaikan kecaman atas serangan tersebut serta menyerukan penghentian tindakan militer yang dinilai memperburuk konflik. Dalam tausiyahnya, organisasi itu menilai keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang.
Menurut MUI, langkah tersebut berkaitan dengan komitmen Indonesia terhadap prinsip perdamaian dunia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pernyataan ini menjadi bagian dari sikap resmi lembaga keagamaan tersebut dalam merespons dinamika geopolitik global.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Istana mengenai tindak lanjut atas desakan MUI tersebut. Pemerintah juga belum mengumumkan perubahan posisi terkait keanggotaan Indonesia di Board of Peace.
#MUI #BoardOfPeace #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



