Polisi menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis. Penetapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah penyelidikan sejak 25 Agustus 2025 dan penangkapan pada 1 September 2025 malam.
Kepolisian menyampaikan bahwa Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ia juga disangkakan Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya menyebut ada dugaan ajakan kepada masyarakat termasuk pelajar di bawah umur untuk ikut dalam aksi anarkis. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyebaran informasi bohong melalui media sosial yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti digital dan memeriksa saksi-saksi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain.
Selain Delpedro, staf Lokataru bernama Mujaffar Salim juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang sama. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini.
#Lokataru #DelpedroMarhaen #beritaindonesia #BeritaViral #beritaterkini #infoterkini #infoviral #information #ar_wow



