Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani pada Jumat malam dan diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Immanuel, yang dikenal dengan sapaan Noel, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sejak dilantik pada periode awal Kabinet Merah Putih. Keputusan pencopotan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang merupakan salah satu layanan penting di sektor ketenagakerjaan.
Penetapan status tersangka terhadap Immanuel diumumkan KPK setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti yang mengarah pada dugaan pemerasan. Sertifikat K3 sendiri memiliki peran vital bagi pekerja dan perusahaan karena menjadi salah satu standar resmi untuk memastikan keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.
Mensesneg Prasetyo Hadi dalam pernyataannya menegaskan bahwa Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian tersebut. Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap Immanuel sepenuhnya akan ditangani oleh KPK sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, melalui keputusan ini, menekankan pentingnya menjalankan mekanisme hukum tanpa intervensi dari pihak manapun.
Dengan pemberhentian ini, posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat ini kosong dan menunggu penunjukan pengganti. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai siapa yang akan mengisi jabatan tersebut. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan dipastikan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana biasa di bawah koordinasi Menteri Ketenagakerjaan.
#Prabowo #Wamenaker #ImmanuelEbenezer #KPK #BeritaHariIni #beritaterkini #infoterkini #informasi #ar_wow



