Olahraga Padel Hingga Biliar Terkena Pajak 10% Di Jakarta

Mulai Juli 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengenakan pajak hiburan sebesar 10% untuk sejumlah aktivitas olahraga di tempat berbayar. Ketentuan ini berlaku berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 373 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dikenakan atas layanan seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan fasilitas olahraga secara digital.

Jenis olahraga yang masuk dalam kategori kena pajak meliputi: futsal, sepak bola, basket, voli, tenis, bulu tangkis, squash, padel, biliar, bowling, renang, panjat tebing, panahan, ice skating, jetski, berkuda, tinju, bela diri, yoga, pilates, gym, dan atletik atau lari. Seluruh kegiatan tersebut dikenakan pajak jika dilakukan di tempat komersial atau berbayar. Sebaliknya, aktivitas yang dilakukan di fasilitas publik tanpa pungutan atau untuk tujuan kompetisi resmi tidak termasuk objek pajak.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini menyesuaikan dengan perkembangan tren olahraga rekreasi di Jakarta yang terus meningkat. Pajak ini diharapkan bisa mendukung peningkatan penerimaan daerah tanpa membatasi masyarakat untuk tetap aktif dan sehat. Namun, masyarakat juga perlu lebih cermat karena biaya aktivitas olahraga favorit kini bisa ikut naik karena tambahan pajak ini.

#Padel #PadelIndonesia #Biliard #Biliarindonesia #pajak #beritaterkini #InfoTerkini #Informasi #Viral #Jakarta #Indonesia #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.