Empat pulau yang sempat jadi perdebatan panjang antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya ditetapkan kembali ke wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diumumkan pemerintah pusat lewat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo pada 17 Juni 2025. Penetapan tersebut langsung menarik perhatian publik karena menyangkut batas wilayah yang selama ini rawan konflik.
Langkah ini diambil berdasarkan kajian teknis dan historis oleh Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan lembaga terkait lainnya. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut keputusan ini sebagai penyelesaian yang berkeadilan, sementara Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan sikap legawa dan meminta masyarakat tetap tenang. Menko Polhukam juga menegaskan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga stabilitas sosial-politik di kawasan.
Empat pulau yang dikembalikan ke Aceh adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Besar (Gadang), dan Mangkir Kecil (Ketek), yang terletak di perairan strategis dengan potensi perikanan dan energi laut. Dengan kejelasan administratif ini, pemerintah daerah kini bisa melanjutkan pembangunan dan pengelolaan wilayah tanpa tumpang tindih kewenangan. Selain itu, pembaruan peta resmi Indonesia oleh pemerintah pusat juga akan mencegah konflik tumpang tindih wilayah di masa depan.
#BeritaTerkini #ViralIndonesia #FYP #BeritaHariIni #IndonesiaUpdate #InfoTerkini #KabarViral #BreakingNews #TrendingTopic #Aceh #Medan #Info #ar_wow



