Pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan di Jakarta Selatan akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pria berinisial KN (20) diamankan di daerah Pondok Labu setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Penangkapan ini dilakukan berkat kerja cepat aparat dan dukungan warga sekitar.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di ruang publik dan mengganggu rasa aman masyarakat. Pelaku dijerat dengan UU TPKS dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi juga menyita motor yang digunakan saat beraksi sebagai barang bukti.



