
Resmi! Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional
Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Keputusan ini