Kementerian Perdagangan menyita 5.100 unit ponsel rakitan ilegal dan 747 koli aksesori palsu dari sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Nilai total barang yang diamankan mencapai Rp17,6 miliar. Barang-barang ini diketahui dijual secara online melalui sejumlah marketplace tanpa izin edar resmi.
Ponsel-ponsel tersebut dirakit ulang menggunakan komponen impor ilegal yang sebagian besar berasal dari Tiongkok. Aktivitas ini sudah berjalan sejak pertengahan 2023 dengan kapasitas produksi hingga ribuan unit per minggu. Selain ponsel, petugas juga menemukan berbagai aksesori seperti casing dan charger yang dipasarkan tanpa standar resmi.
Seluruh barang kini telah diamankan sebagai barang bukti. Kemendag menyebut pelaku bisa dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Marketplace juga diminta lebih selektif terhadap penjual yang memasarkan produk elektronik.
#ponselilegal #kemendag #ecommerce #gadget #beritaindonesia #BeritaViral #beritaterkini #infoterkini #infoviral #beritaviral #information #ar_wow



