Polda Jabar Sebut Masyarakat Berhak Bela Diri dan Lawan Aksi Begal

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan diri apabila menjadi korban atau terancam oleh aksi kejahatan jalanan (begal). Langkah pembelaan diri tersebut dinilai sah selama dilakukan dalam situasi terdesak dan proporsional.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga yang berhadapan langsung dengan situasi darurat di jalan raya. Polda Jabar merujuk pada ketentuan KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), di mana seseorang tidak dapat dipidana jika tindakan yang dilakukan bertujuan melindungi diri sendiri, orang lain, maupun harta benda dari ancaman kejahatan seketika.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan jiwa dan mengukur tingkat risiko sebelum mengambil tindakan balasan. Jika memungkinkan, warga diimbau untuk segera melarikan diri ke tempat aman atau mencari bantuan dari pos polisi terdekat dan warga sekitar.

Guna menekan angka kejahatan jalanan, Polda Jabar bersama seluruh jajaran polres terus meningkatkan patroli berkala di titik-titik rawan, memperketat pengawasan pada jam-jam rawan, serta mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan nomor darurat kepolisian saat melihat atau mengalami tindak kriminal.

Baca Berita Lainnya Hanya Di arWoWindo

#PoldaJabar #Begal #Kriminalitas #HukumIndonesia #KeamananJalanan #BeritaJawaBarat #InfoKepolisian

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.