Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegakan hukum terkait hak-hak konsumen penyedia jasa telekomunikasi. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa sisa kuota data internet yang telah dibeli oleh masyarakat merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan begitu saja oleh operator seluler saat masa aktif paket berakhir.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian undang-undang terkait perlindungan konsumen dan telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta. Hakim konstitusi menilai bahwa praktik pembumihangusan sisa kuota data internet yang belum terpakai tanpa skema akumulasi atau carry over berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibayar secara lunas oleh pelanggan merupakan barang atau jasa yang sudah menjadi hak keperdataan konsumen. Oleh karena itu, penyedia jasa layanan seluler diminta untuk menyesuaikan skema atau mekanisme bisnis yang lebih adil, seperti memberlakukan akumulasi kuota pada pembelian paket berikutnya atau memperpanjang masa aktif sisa kuota.
Putusan dan penegakan ini diharapkan menjadi acuan bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam merumuskan regulasi turunan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh operator seluler di Indonesia menerapkan standar pelayanan yang transparan, adil, dan tidak merugikan hak-hak digital masyarakat.
Baca Berita Lainnya Hanya Di arWoWindo
#MahkamahKonstitusi #HakKonsumen #KuotaInternet #OperatorSeluler #HukumIndonesia #BeritaNasional #Komdigi



