Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satu poin perubahan signifikan terdapat pada biaya permohonan kehilangan atau pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) atas kemauan sendiri, yang kini naik menjadi Rp5.000.000 per permohonan.
Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan lima kali lipat jika dibandingkan dengan ketentuan peraturan sebelumnya, di mana permohonan pelepasan status WNI dikenakan tarif sebesar Rp1.000.000.
Penyesuaian biaya administrasi ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenkumham. Kebijakan ini berlaku bagi WNI yang bermaksud melepaskan kewarganegaraannya secara sukarela, yang umumnya dilakukan karena akan mengadopsi kewarganegaraan negara lain yang tidak mengakui asas kewarganegaraan ganda.
Selain permohonan pelepasan kewarganegaraan, peraturan terbaru ini juga mengatur penyesuaian tarif pada berbagai layanan keimigrasian dan kewarganegaraan lainnya. Seluruh hasil pemungutan PNBP ini secara langsung disetorkan ke kas negara untuk mendukung penerimaan negara bukan pajak.
Untuk memproses permohonan ini, pemohon tetap diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham atau melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk melampirkan jaminan atau bukti kewarganegaraan baru agar tidak menyebabkan seseorang tanpa kewarganegaraan (apatride).
Baca Berita Lainnya Hanya Di arWoWindo
#PelepasanWNI #TarifPNBP #Kemenkumham #HukumOnline #Kewarganegaraan #HukumIndonesia #BeritaNasional



