Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan segala aktivitas pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diambil guna menjaga kondusifitas serta memastikan pelaksanaan program strategis nasional tersebut dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan birokrasi di daerah.
Fokus pada Pendampingan, Bukan Penindakan
Instruksi tegas ini dikeluarkan agar jajaran kejaksaan di tingkat daerah tidak melakukan tindakan hukum sepihak yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau memperlambat realisasi program di lapangan. Kejagung menekankan bahwa peran kejaksaan saat ini adalah mendukung penuh keberhasilan program.
Beberapa poin penting terkait instruksi ini meliputi:
- Penghentian Aktivitas: Segala bentuk puldata dan pulbaket terkait program MBG di tingkat Kejati harus segera disetop.
- Fokus Utama: Kejaksaan diminta mengedepankan fungsi pendampingan dan pengawalan agar program tepat sasaran.
- Koordinasi Pusat: Penanganan atau pengawasan khusus terkait program strategis ini akan dikoordinasikan lebih lanjut secara terpusat.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan seluruh kepala kejaksaan tinggi dapat menyelaraskan langkah sesuai dengan instruksi komando pusat demi menyukseskan program pemenuhan gizi masyarakat tersebut.
Baca artikel lainnya hanya di arwow
#Hukum #Kejagung #Kejati #MakanBergiziGratis #MBG #KebijakanPublik #BeritaTerkini



