Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta pada pertengahan Maret 2026. Perintah tersebut disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar proses penyelidikan dilakukan secara cepat, transparan, dan objektif, mengingat kasus ini mendapat perhatian luas dari publik.
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat diminta untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sosok yang diduga menjadi dalang di balik aksi penyiraman tersebut. Penelusuran terhadap pihak yang menyuruh maupun yang membiayai tindakan itu juga menjadi bagian dari fokus penyidikan.
Pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup kemungkinan keterlibatan individu dari berbagai latar belakang, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat.
Sejauh ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat kepolisian melakukan pengumpulan alat bukti melalui berbagai metode, seperti pemeriksaan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah pihak juga telah diamankan untuk dimintai keterangan guna memperjelas kronologi dan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Kasus penyiraman air keras ini menjadi sorotan karena menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Pemerintah menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap dan dibawa ke hadapan hukum.
#Prabowo #KontraS #Hukum #beritaterkini #ar_wow



