Empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026, ketika korban diserang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh.
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah mengamankan empat prajurit yang diduga sebagai pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Keempatnya diketahui berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dengan latar belakang dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Para tersangka memiliki inisial NDP, SL, BWH, dan ES, dengan tiga di antaranya berpangkat perwira dan satu lainnya bintara.
Saat ini, para tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum militer. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang memiliki ancaman hukuman penjara. Penanganan perkara dilakukan oleh aparat militer melalui Puspom TNI.
Pihak TNI menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami motif di balik aksi tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini, sehingga proses pendalaman terus dilakukan oleh aparat terkait.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dengan fokus pada pengungkapan motif serta rangkaian kejadian secara menyeluruh. Pihak berwenang menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
#KontraS #BeritaIndonesia #beritaterkini #infoterkini #ar_wow



