Pelapor Pandji Terancam Pidana 10 Tahun Usai Rekam Barang Bukti Dari Netflix

Kasus laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik. Perhatian kali ini tertuju pada barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada pihak kepolisian, berupa rekaman tayangan dari platform streaming Netflix.

Barang bukti tersebut diketahui diserahkan dalam bentuk rekaman digital yang disimpan dalam flashdisk. Keberadaan rekaman ini kemudian memunculkan pembahasan mengenai legalitas cara memperoleh barang bukti tersebut, mengingat konten Netflix merupakan layanan berbayar.

Sejumlah pihak menilai perekaman konten dari platform streaming tidak bisa dilepaskan dari aturan hak cipta. Netflix sebagai penyedia layanan memiliki hak eksklusif atas distribusi dan pemanfaatan konten yang ditayangkan kepada penggunanya.

Sejumlah pakar hukum menjelaskan bahwa penggandaan atau perekaman konten berhak cipta tanpa izin pemegang hak dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, tergantung pada unsur perbuatan dan pembuktiannya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka terkait barang bukti rekaman tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk serta materi yang diserahkan oleh pelapor.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh aspek akan dikaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publik diimbau untuk menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kelanjutan perkara ini.

#PandjiPragiwaksono #HakCipta #beritaterkini #infoviral #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.