Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, atau dikenal sebagai PP Tunas.
Aturan ini direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026 dan bertujuan memperkuat perlindungan anak dalam penggunaan layanan digital, termasuk media sosial dan platform berbasis internet lainnya.
Melalui PP Tunas, pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan verifikasi usia pengguna. Selain itu, platform digital juga harus mengelompokkan layanannya berdasarkan kategori usia dan tingkat risiko, sehingga akses anak dapat disesuaikan dengan tingkat keamanan konten.
Untuk kelompok usia tertentu, penggunaan media sosial akan memerlukan persetujuan serta pengawasan orang tua atau wali. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini difokuskan pada pencegahan paparan konten berbahaya, perundungan digital, serta potensi penyalahgunaan data pribadi anak. Regulasi ini juga sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola platform digital di Indonesia.
Saat ini, pemerintah masih membahas aspek teknis penerapan aturan tersebut bersama para penyedia platform digital. Pembahasan mencakup mekanisme verifikasi usia, pengawasan akses, serta penyesuaian sistem sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
#Sosmed #beritaterkini #beritaviral #infoviral #ar_wow



