DPR Usulkan “Buzzer Provokatif” Dapat Langsung Ditindak Tanpa Laporan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar buzzer provokatif dapat ditindak tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Wacana tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menteri Komunikasi dan Digital.

Usulan ini muncul karena penanganan konten bermasalah di ruang digital masih mengandalkan mekanisme delik aduan. DPR menilai pola kerja buzzer yang terorganisir dan bergerak cepat membuat penindakan sering terlambat, sehingga dampak provokasi dapat menyebar luas sebelum ada laporan.

Melalui revisi UU ITE, DPR mendorong agar aparat memiliki kewenangan bertindak lebih cepat terhadap konten yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Namun demikian, DPR menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.

DPR juga menekankan pentingnya perumusan aturan yang jelas, termasuk definisi buzzer provokatif dan batasan konten, agar penegakan hukum tidak menimbulkan multitafsir serta tetap menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital.

#DPR #UUITE #Buzzer #beritaterkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.