Cloudflare Terancam Diblokir Komdigi Terkait Jadi Andalah Untuk Situs Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan bahwa Cloudflare berpotensi diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa layanan Cloudflare digunakan oleh ribuan situs judol yang sudah ditindak.

Dari sekitar 10.000 situs judol yang diturunkan, sekitar 76 persen memanfaatkan Cloudflare sebagai layanan perlindungan dan distribusi konten (CDN). Cloudflare termasuk dalam daftar 25 PSE yang menerima pemberitahuan resmi untuk segera melengkapi kewajiban pendaftaran.

Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh semua platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap layanan digital.

Selain Cloudflare, terdapat 24 PSE lain yang juga diminta menyesuaikan status pendaftaran mereka. Komdigi memberikan tenggat waktu tertentu dan memantau proses pemenuhan kewajiban secara berkala.

Hingga laporan terakhir, Komdigi masih menunggu respons dari Cloudflare dan PSE lainnya. Belum ada keputusan final terkait pemblokiran, namun pengawasan tetap berlangsung sesuai ketentuan.

Layanan seperti Cloudflare digunakan oleh berbagai situs, termasuk situs resmi, yang memanfaatkan infrastrukturnya. Pemantauan Komdigi mencakup semua platform yang belum memenuhi persyaratan pendaftaran PSE.

#Komdigi #Cloudflare #PSE #Judol #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.