Menteri Purbaya Kaji Penerapan Cukai Untuk Popok Hingga Tisu Basah Sekali Pakai

Pemerintah tengah mengkaji perluasan barang kena cukai (BKC) dalam periode strategis 2025–2029. Sejumlah produk konsumsi rumah tangga seperti popok sekali pakai dan tisu basah masuk dalam daftar kajian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan.

Kajian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara melalui instrumen fiskal yang lebih beragam. Pengenaan cukai terhadap barang-barang tertentu dinilai dapat memberikan tambahan ruang fiskal sekaligus menjadi langkah pengendalian konsumsi terhadap produk yang berdampak pada lingkungan.

Selain popok dan tisu basah, beberapa produk lain juga masuk dalam daftar kajian. Di antaranya alat makan dan minum sekali pakai, kantong plastik, kemasan multilayer, styrofoam, serta sedotan plastik. Pemerintah juga meninjau potensi cukai untuk produk pangan olahan dengan kadar natrium tinggi sebagai bagian dari pengendalian konsumsi yang berisiko bagi kesehatan.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian awal. Kementerian Keuangan belum menetapkan waktu penerapan, besaran tarif, atau mekanisme pelaksanaan. Pemerintah menegaskan bahwa hasil kajian akan menjadi dasar sebelum kebijakan baru ini diumumkan dan diberlakukan secara resmi.

Kemenkeu juga memastikan, setiap kajian perluasan objek cukai akan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan dampak terhadap masyarakat luas sebelum diterapkan.

#Cukai #Kemenkeu #EkonomiIndonesia #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.