WNI di Malaysia Dikenai Sanksi Hukum Akibat Buang Puntung Rokok

Seorang warga negara Indonesia (WNI) pekerja berusia 36 tahun berurusan dengan hukum usai terbukti membuang puntung rokok sembarangan di area publik wilayah Stulang, Johor Bahru, Malaysia. Pria tersebut dijatuhi sanksi hukuman satu bulan kurungan serta wajib menjalani kerja sosial selama enam jam setelah tidak mampu membayar denda yang ditetapkan atas pelanggarannya.

Direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengonfirmasi kejadian ini. Penindakan tegas tersebut merupakan bagian dari penerapan Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007 (UU 672) demi menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan di ruang publik.

Kasus ini tercatat sebagai salah satu penerapan sanksi tegas pertama di wilayah setempat terkait pembuangan limbah rokok di tempat umum. Kejadian ini sekaligus menjadi imbauan penting bagi para pekerja migran maupun wisatawan asing untuk selalu menghormati dan mematuhi aturan kebersihan lokal yang berlaku di Negeri Jiran.

Baca Berita Lainnya Hanya di arwowindonesia


#news #beritaterkini #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.