Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi maksimal berupa hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Dorongan ini disampaikan sebagai langkah untuk memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus meredam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dinilai merugikan keuangan negara dan mengancam kesejahteraan rakyat.
Pihak MUI menegaskan bahwa dalam pandangan hukum Islam (fiqh), korupsi tergolong sebagai perbuatan ghasab (mengambil hak orang lain secara zalim) dan khianat terhadap amanah publik yang dampak kerusakannya amat luas (mufsidat). Oleh karena itu, penerapan hukuman berat hingga tindakan tegas hukum mati dinilai memiliki landasan moral dan syariat yang kuat demi kemaslahatan umat dan stabilitas negara.
MUI juga mengimbau pembuat undang-undang dan penegak hukum—seperti Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian—agar tidak ragu menuntut hukuman tertinggi bagi koruptor, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan dana bantuan bencana, dana kebutuhan pokok rakyat, atau korupsi dalam skala besar (grand corruption).
Langkah penegakan hukum yang keras dan tanpa pandang bulu ini diharapkan dapat membendung praktek rasuah di berbagai tingkatan instansi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Berita Lainnya Hanya di arwowindonesia
#MUI #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #BeritaNasional #KorupsiEkstraordinari #InfoHukum #KPK #arwow


