Kementerian Agama (Kemenag) berencana memasukkan materi edukasi dan pencegahan terkait LGBT ke dalam kurikulum pendidikan formal, khususnya bagi siswa Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) mulai kelas 4.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan pendidikan karakter, norma keagamaan, serta perlindungan moral anak sejak usia dini. Penyusunan materi tersebut disesuaikan dengan tingkat perkembangan psikologis anak agar informasi yang disampaikan tepat sasaran dan mudah dipahami.
Dalam penerapannya, materi edukasi pencegahan tersebut akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran relevan, seperti Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Bimbingan Konseling. Pendekatan yang digunakan berfokus pada penguatan pemahaman nilai-nilai keagamaan, etika sosial, serta kesehatan reproduksi dasar sesuai tingkatan umur siswa.
Pihak Kemenag juga bekerja sama dengan para pakar pendidikan, psikolog anak, serta tokoh keagamaan dalam merumuskan modul pembelajaran tersebut. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus melibatkan peran aktif guru dan orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak di lingkungan sekolah maupun rumah.
Baca Berita Lainnya Hanya Di arWoWindo
#Wamenag #KementerianAgama #KurikulumPendidikan #PendidikanKarakter #PendidikanIndonesia #BeritaNasional #InfoPendidikan



