Pemerintah Republik Indonesia memaparkan ketentuan dan syarat resmi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain diwajibkan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp75 juta untuk jalur naturalisasi murni (atas kemauan sendiri), pemohon juga harus memenuhi delapan persyaratan substantif sesuai aturan perundang-undangan.
Penetapan tarif PNBP sebesar Rp75 juta tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan masuk langsung ke kas negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, berikut adalah 8 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh WNA untuk menjadi WNI:
- Usia Minimal: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah/kawin.
- Masa Tinggal: Pada saat mengajukan permohonan, telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Kesehatan: Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bahasa dan Ideologi: Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Catatan Hukum: Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
- Kewarganegaraan Tunggal: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia (Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal bagi dewasa).
- Kemandirian Ekonomi: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Kewajiban Finansial: Membayar kas kewarganegaraan ke kas negara (PNBP).
Seluruh permohonan akan melalui rangkaian verifikasi berkas, pemeriksaan substantif, hingga persetujuan akhir oleh Presiden sebelum pemohon dapat mengucapkan sumpah kewarganegaraan.
Baca Berita Lainnya Hanya Di arWoWindo
#NaturalisasiWNI #SyaratWNI #Kemenkumham #PNBP #Kewarganegaraan #HukumIndonesia #BeritaNasional



