Pemerintah resmi memberlakukan regulasi baru yang mewajibkan para pembuat konten (content creator) dan pemengaruh (influencer) di Indonesia untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menata ekosistem industri digital yang kian berkembang pesat.
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya aturan ini, aktivitas memproduksi konten yang menghasilkan pendapatan secara komersial, seperti endorsement, paid promote, hingga kerja sama merek, kini dikategorikan secara resmi sebagai aktivitas dunia usaha.
Kementerian terkait menjelaskan bahwa kewajiban kepemilikan NIB ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para influencer dalam mengakses fasilitas formal, mulai dari pengajuan sertifikasi, perlindungan hukum atas kontrak kerja, hingga kemudahan akses pembiayaan perbankan untuk pengembangan usaha. Selain itu, langkah ini juga mempermudah integrasi dan transparansi terkait pelaporan pajak sektor ekonomi kreatif digital.
Bagi para influencer yang berbasis perorangan maupun yang sudah berbentuk badan usaha, pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan aktivitas pembuatan konten dan periklanan digital.
Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi intensif bersama komunitas kreatif dan agensi guna memastikan para pelaku industri digital dapat memenuhi administrasi legalitas ini tanpa hambatan.
#Influencer #ContentCreator #NIB #NomorIndukBerusaha #EkonomiKreatif #OSSRegistrasi #RegulasiDigital #BisnisInfluencer



