Harga avtur atau bahan bakar pesawat di Indonesia mengalami lonjakan signifikan hingga 72 % per April 2026. Di Bandara Soekarno–Hatta, harga avtur naik dari Rp13.656 per liter pada Maret menjadi Rp23.551 per liter pada April. Kenaikan ini menambah tekanan pada biaya operasional maskapai, karena bahan bakar menjadi salah satu komponen terbesar dalam total biaya penerbangan.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah Indonesia mengizinkan maskapai untuk menaikkan tarif tiket pesawat domestik. Kenaikan harga tiket dibatasi dalam kisaran 9–13 %, agar penyesuaian tetap terkendali dan sesuai regulasi. Kebijakan ini diumumkan melalui pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada awal April 2026.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya adalah PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 % untuk tiket ekonomi domestik, yang bertujuan mengurangi beban langsung pada penumpang. Maskapai juga diperbolehkan menyesuaikan fuel surcharge sesuai kenaikan harga bahan bakar.
Langkah tambahan lain adalah pembebasan bea masuk suku cadang pesawat, yang membantu menekan biaya perawatan dan operasional. Pemerintah menegaskan bahwa semua langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap maskapai tetap mampu menutupi biaya operasional yang meningkat drastis akibat kenaikan avtur, sementara masyarakat tetap dapat mengakses transportasi udara dengan harga yang relatif stabil.
#Avtur #Transportasi #infoterkini #beritaterkini #ar_wow



