Mabes Polri Larang Adanya Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru

Mabes Polri resmi melarang pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2025/2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan larangan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, sebagai upaya menjaga keselamatan masyarakat dan mengurangi risiko kebakaran, gangguan ketertiban, serta cedera.

Larangan ini merupakan langkah antisipatif menyusul meningkatnya insiden akibat penggunaan kembang api beberapa tahun terakhir. Penggunaan petasan dan kembang api tidak hanya berpotensi menimbulkan kebakaran, tapi juga mengganggu ketertiban dan menimbulkan cedera ringan hingga serius.

Polri memperingatkan bahwa pelanggaran larangan ini dapat berpotensi dikenai sanksi hukum. Masyarakat dihimbau untuk merayakan pergantian tahun secara aman, misalnya melalui doa bersama, pesta cahaya dengan lampu LED, atau kegiatan kreatif lain yang ramah lingkungan dan aman.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan publik selama libur akhir tahun. Dengan mengikuti aturan ini, masyarakat tetap dapat menikmati momen pergantian tahun secara aman dan terkendali, sekaligus meminimalkan risiko bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

#TahunBaru2026 #MabesPolri #beritaterkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.