
Gubernur Sumatera Utara Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, terhitung dari 27 November hingga 10 Desember 2025. Penetapan ini dituangkan dalam SK
