Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno. Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan frasa pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini memungkinkan penugasan polisi aktif ke jabatan sipil tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bentuk jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk jabatan di kementerian, lembaga pemerintah, maupun instansi sipil lainnya. MK menegaskan bahwa penempatan aparat penegak hukum pada posisi sipil harus mengikuti aturan yang telah diputuskan.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, serta berlaku serta-merta sejak dibacakan pada 13 November 2025. Ketentuan ini juga mencakup anggota Polri aktif yang saat ini masih menduduki jabatan sipil. Pemerintah dan Polri menyampaikan bahwa mereka akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
#MK #Polri #JabatanSipil #PutusanMK #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



