Komdigi Siap Terapkan Face Recognition Untuk Registrasi SIM Card Tahun Ini

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan sistem registrasi SIM card berbasis face recognition. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat verifikasi identitas serta meningkatkan keamanan data pelanggan. Dasar regulasinya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 10 April 2025, yang mengatur pemanfaatan teknologi biometrik dalam layanan telekomunikasi.

Uji coba penerapan face recognition juga telah dilakukan bersama operator seluler. Teknologi yang digunakan mencakup proses pencocokan wajah dengan sistem liveness detection untuk memastikan keaslian identitas dan mencegah pemalsuan. Pemerintah menargetkan penerapan sistem ini berjalan secara bertahap mulai tahun 2025 sebagai standar baru dalam proses aktivasi kartu SIM.

Komdigi menetapkan masa transisi selama satu tahun, di mana verifikasi wajah masih diterapkan secara sukarela bagi pelanggan. Setelah masa transisi berakhir dan aturan teknis final diberlakukan, face recognition akan menjadi prosedur utama untuk registrasi kartu SIM, termasuk e-SIM. Kebijakan ini diproyeksikan mampu mengurangi risiko penyalahgunaan NIK, meningkatkan akurasi data pelanggan, dan memperkuat perlindungan konsumen digital di Indonesia.

#Komdigi #FaceRecognition #SIMCard #KeamananData #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.