Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan resmi terkait video viral yang menampilkan pendakwah Gus Elham mencium anak perempuan di depan publik. KPAI menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan norma sosial, nilai agama, serta prinsip perlindungan anak yang wajib dijunjung setiap individu maupun lembaga.
Dalam kajian awal, KPAI menjelaskan bahwa tindakan mencium atau menyentuh bagian tubuh sensitif anak tanpa persetujuan dapat masuk kategori pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Area seperti bibir dan wajah anak termasuk bagian tubuh yang tidak boleh disentuh tanpa izin, terutama dalam situasi yang melibatkan relasi kuasa antara orang dewasa dan anak.
KPAI juga mendorong pihak berwenang untuk melakukan asesmen dan klarifikasi guna memastikan perlindungan hukum maupun psikologis bagi anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, KPAI meminta lembaga pendidikan dan keagamaan untuk memperkuat edukasi mengenai batas tubuh atau body safety education, agar anak memahami hak atas tubuhnya sendiri dan dapat menolak sentuhan yang tidak mereka inginkan.
KPAI menegaskan bahwa setiap interaksi dengan anak harus memperhatikan keselamatan, kenyamanan, serta hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#KPAI #PerlindunganAnak #GusElham #BodySafety #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #fyp #informasi #ar_wow



