8.400 Calon Jemaah Haji Tahun 2024 Gagal Berangkat Akibat Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Hal ini terjadi akibat pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan untuk Indonesia pada musim haji 2024. Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Akibat pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut, ribuan jemaah reguler yang telah menunggu antrean lebih dari 14 tahun tidak dapat berangkat tahun ini. KPK menilai praktik tersebut merugikan calon jemaah haji yang sudah lama menantikan kesempatan menunaikan ibadah.

Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam perkara ini.

#Haji2024 #KPK #BeritaTerkini #infoterkini #beritaviral #infoviral #informasi #ar_wow

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.