Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengusulkan agar setiap individu maupun lembaga hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial resmi di setiap platform. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan Google, Meta, YouTube, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2025).
Menurut Oleh, akun ganda atau second account kerap disalahgunakan untuk tujuan negatif, mulai dari penyebaran hoaks, manipulasi opini publik, hingga aktivitas yang dapat merusak ekosistem digital. Ia menilai pembatasan jumlah akun penting dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat.
“Akun ganda ini sangat merusak. Hampir 100 persen dipakai untuk kepentingan yang tidak baik, misalnya menyerang orang lain, menjadi buzzer, atau menggiring opini. Maka perlu ada aturan yang jelas bahwa individu maupun lembaga cukup punya satu akun resmi di setiap platform,” kata Oleh dalam rapat.
Usulan tersebut ditujukan agar platform digital dapat lebih tegas dalam pengawasan akun. Ia mendorong ketentuan itu dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini tengah dibahas DPR.
Sementara itu, perwakilan dari Meta menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memiliki aturan internal terkait akun ganda. Namun, implementasi dan pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan besar, mengingat jumlah pengguna media sosial yang sangat besar di Indonesia.
Wacana ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam rangkaian rapat pembahasan revisi RUU Penyiaran. Jika disahkan, regulasi tersebut berpotensi membawa perubahan signifikan terhadap cara masyarakat menggunakan media sosial di Indonesia.
#DPR #MediaSosial #BeritaTerkini #RUUPenyiaran #infoterkini #infoviral #informasi #ar_wow



