Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap lima pemuda yang diduga membobol sistem promosi situs judi online. Kelima tersangka diduga memanfaatkan celah pada fitur bonus pengguna baru untuk meraup keuntungan secara ilegal dari platform tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, para pelaku menggunakan modus dengan membuat banyak akun baru menggunakan identitas palsu dan nomor telepon berbeda. Setelah akun dibuat, mereka mengklaim bonus pengguna baru yang disediakan situs judol, kemudian langsung menarik dana kemenangan. Aksi ini dilakukan berulang kali hingga menyebabkan kerugian signifikan bagi pihak penyelenggara situs.
Kasus ini mencuat setelah pihak pengelola situs judi melaporkan aktivitas mencurigakan yang terdeteksi dalam sistem mereka. Berdasarkan penyelidikan, kelima tersangka—masing-masing berinisial RDS, EN, DA, NF, dan PA—diketahui telah memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari aktivitas tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan transaksi serta analisis forensik digital terhadap perangkat yang digunakan.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laptop, ponsel, kartu SIM, dan data transaksi elektronik. Saat ini, kelima tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pasal yang mengatur manipulasi sistem elektronik untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Polda DIY menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta jalur pencairan dana yang digunakan oleh para pelaku. Meskipun situs judi online sendiri merupakan layanan ilegal di Indonesia, aktivitas eksploitasi sistem tetap dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan diproses secara pidana.



