Mie Gacoan kembali ramai diperbincangkan warganet, kali ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta musik. Di Bali, Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola Mie Gacoan di wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Penetapan ini dilakukan setelah laporan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN yang menyebut lagu-lagu berhak cipta diputar di gerai sejak tahun 2022 tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial seperti di restoran wajib mendapat izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu. LMKN mengungkap telah melakukan pendekatan dan menyampaikan peringatan kepada pengelola, namun tidak mendapat tanggapan sehingga laporan hukum pun diajukan.
Saat ini proses hukum tengah berjalan. LMKN menyatakan akan terus memantau penggunaan lagu di ruang publik oleh pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pelanggaran atas hak cipta bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan hukuman penjara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



