Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 Tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin impor gula rafinasi tahun 2015–2016. Majelis hakim menyebut bahwa izin tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi, termasuk tanpa rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Selain pidana penjara, Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan kurungan tambahan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar. Ia telah menitipkan uang pengganti kerugian ke Kejaksaan Agung.
Dalam pertimbangan putusan, hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Meski begitu, penerbitan izin yang tidak sesuai aturan tetap dianggap melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
#BeritaTerkini #TomLembong #Korupsi #ImporGula #BeritaHariIni #BeritaNasional #infoterkini #infoviral #informasi #ar_wow



